Nilai Ambang Batas (Passing Grade/ PG) untuk CPNS dan PPPK Tahun 2021

Halo bapak/ibu guru pejuang Pendidikan di seluruh Indonesia. Semoga tetap semangat dan terus belajar dalam mempersiapkan segala persiapan untuk menghadapi berbagai tes agar bisa menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Dalam kesempatan ini admin akan berbagi informasi mengenai nilai ambang batas (passing grade/ pg) untuk CPNS dan PPPK tahun 2021 baik bagi tenaga guru dan kependidikan maupun untuk jalur umum/ non guru.

Dalam memberikan kepastian dalam ketentuan hasil tes baik CPNS dan PPPK maka pihak panitia nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini telah merilis nilai ambang batas yang harus di peroleh oleh setiap peserta tes baik CPNS dan PPPK dalam tes tahun 2021.

Ada beberapa hal - hal yang perlu di cermati dalam nilai ambang batas bagi CPNS diantaranya :

  • Nilai ambang batas SKD pada Penetapan Kebutuhan Umum adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta SKD CPNS yang melamar pada kebutuhan Umum, kecuali bagi jabatan-jabatan tertentu.
  • Daftar jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud dapat dilihat pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri PANRB No.1023 Tahun 2021.

Selain Nilai ambang batas bagi ASN Jalur CPNS Kemenpan RB juga telah merilis pula Nilai Ambang Batas untuk Jabatan Fungsional Guru sebagai mana terdapat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Terdapat beberapa hal dalam Peraturan Permenpanrb Nomor 1127 Tahun 2021 diantaranya yaitu :

  • Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 meliputi :

  1. Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial
  3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  4. Wawancara

  • Materi Seleksi Kompetensi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 meliputi :

  1. Materi Kompetensi Teknis Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan : integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  3. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki : kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.
  4. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas. 

  •  Durasi waktu dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 meliputi :
  1. Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit
  2. Seleksi Kompetesi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 40 menit
  3. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit

  • Jumlah Soal dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 diantaranya :
  1. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 butir soal
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 butir soal
  3. Seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 butir soal
  4. Wawancara sejumlah 10 butir soal

 

Link download Keputusan Menteri PANRB atau KEMENPANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 ( Download )

Link download Keputusan Menteri PANRB atau KEMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 ( Download )


Demikian postingan tentang Ketentuan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) untuk CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2021, semoga dapat bermanfaat bagi bapak/ibu guru yang sedang berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.


Share:

No comments:

Post a Comment

Labels

Labels

Recent Posts

Followers

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *