Standar Yang Harus di Miliki Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia



Halo bapak/ibu guru hebat diseluruh Indonesia, semoga sehat dan tetap semangat dalam meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat menjadi tenaga guru profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Oleh karena itu seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai cita - cita dari undang - undang.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan diatas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :

  • Kompetensi Pedagogik
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah kompetensi pedagogik. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
  • Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru ialah kompetensi kepribadian hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam undang - undang guru dan dosen. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
  • Kompetensi Profesional
Selain hal diatas bahwa kompetensi yang harus dimiliki adalah kompetensi profesional. yang dimaksud dengan kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
  • Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB,SMK/MAK, Satuan Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C dan Pendidik pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Tenaga Kependidikan meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar dan tenaga kebersihan.

Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia diantaranya :

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, Paket C (Download)
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, Paket C (Download)

Pada dasarnya Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan yaitu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sesuai amanah dalam undang - undang dasar maupun undang-undang pendidikan nasional Indonesia.

Demikian postingan mengenai standar yang harus di miliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia semoga dapat bermanfaat bagi bapak/ibu guru diseluruh Indonesia dalam memberikan informasi tentang berbagai kualifikasi dan kompetensi yang harus dimilki oleh tenaga pendidik dan kependidikan.


Share:

1 comment:

  1. The King Casino - Herzaman in the Aztec City
    The 바카라 사이트 King jancasino.com Casino in Aztec City is herzamanindir.com/ the place where bsjeon.net you can find and play for real, real money. Enjoy a memorable stay https://deccasino.com/review/merit-casino/ at this one-of-a-kind casino

    ReplyDelete

Labels

Labels

Recent Posts

Followers

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *