Halo bapak/ibu guru hebat diseluruh Indonesia, semoga sehat dan tetap semangat dalam meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat menjadi tenaga guru profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Oleh karena itu seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai cita - cita dari undang - undang. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan diatas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi : Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB,SMK/MAK, Satuan Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C dan Pendidik pada Lembaga Kursus dan Pelatihan. Tenaga Kependidikan meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar dan tenaga kebersihan. Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia diantaranya :Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah kompetensi pedagogik. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru ialah kompetensi kepribadian hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam undang - undang guru dan dosen. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Selain hal diatas bahwa kompetensi yang harus dimiliki adalah kompetensi profesional. yang dimaksud dengan kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
The King Casino - Herzaman in the Aztec City
ReplyDeleteThe 바카라 사이트 King jancasino.com Casino in Aztec City is herzamanindir.com/ the place where bsjeon.net you can find and play for real, real money. Enjoy a memorable stay https://deccasino.com/review/merit-casino/ at this one-of-a-kind casino